Tujuan Penilaian Hasil Belajar dalam Permendikbud No 53, 2015

akademisi.net-Dalam Permendikbud Nomor 53 tahun 2015, disebutkan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi atau bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis.

Penilaian dilakukan melalui observasi, penilaian diri, penilaian antar-teman, ulangan, penugasan, tes praktik, projek, dan portofolio disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Kegiatan yang dilakukan dalam penilaian meliputi menafsirkan, mendeskripsikan, dan menginterpretasi hasil pengukuran.

Secara umum, asessmen atau penilaian merupakan proses pengumpulan informasi melalui pengukuran, evaluasi, dan tes.

Pada praktiknya, penilaian sering memadukan proses pengukuran, evaluasi dan tes secara bersamaan. Pengukuran dapat diartikan sebagai kegiatan atau upaya yang dilakukan untuk memberikan nilai dengan skala atau angka-angka pada suatu gejala atau peristiwa, atau benda. Sehingga, hasil pengukuran akan selalu berupa angka.

Evaluasi  adalah  proses  pemberian  makna  atau  penetapan  kualitas  hasil pengukuran dengan cara membandingkan angka hasil pengukuran tersebut dengan kriteria tertentu.

Sedangkan tes adalah  seperangkat  tugas  yang  harus  dikerjakan  atau   sejumlah  pertanyaan yang harus dijawab oleh peserta didik untuk mengukur tingkat pemahaman dan penguasaannya terhadap cakupan materi tertentu yang dipersyaratkan dan sesuai dengan tujuan pengajaran tertentu pula.

Prinsip-prinsip dalam Melakukan Penilaian

Sedikitnya ada tujuh (7) prinsip yang harus diperhatikan oleh para pendidik dalam melaksanakan asesmen, yaitu:

  1. Mendidik
  2. Terbuka
  3. Menyeluruh
  4. Terintegrasi
  5. Objektif
  6. Sistematis, dan
  7. Berkesinambungan

Apapun bentuknya, penilaian dalam dunia pendidikan mutlak harus berorientasi mendidik. Artinya, setiap penilaian dilakukan untuk mengumpulkan informasi terkait peningkatan kemampuan, sikap, moral, spiritual dan kepekaan sosial peserta didik.

Penilaian yang dilakukan haruslah terbuka untuk semua peserta didik mulai dari kriteria penilaian, tujuan penilaian, teknisnya, perangkat yang digunakan dan sebagainya.

Penilaian juga harus dilakukan secara menyeluruh dan utuh dan terintegrasi supaya informasi terkait perkembangan peserta didik memiliki makna utuh sehingga dapat digunakan untuk pengembangan tahap selanjutnya.

Penilaian mutlak harus dilakukan secara obyektif, sistematis dan berkesinambungan.

Tujuan Penilaian

Berdasarkan tujuannya, ada dua jenis penilaian yaitu sumatif dan formatif.

Asesmen sumatif bertujuan menentukan tingkat pencapaian hasil belajar siswa yang dilakukan di akhir satuan program tertentu, (catur wulan, semester atau tahun ajaran), tujuannya untuk melihat prestasi yang dicapai peserta didik selama satu program yang secara lebih khusus hasilnya akan menjadi nilai yang tertulis dalam raport dan penentuan kenaikan kelas.

Sedangkan asesmen atau penilain terhadap proses belajar dan sebagai pembelajaran, dikenal pula dengan istilah asesmen formatif. Asesemen ini bertujuan menggali informasi bertahap mengenai perkembangan siswa dari waktu kewaktu. Penialian ini bersifat kontinyu dari awal proses pembelajaran.

Penilaian ini dilaksanakan pada setiap akhir pokok bahasan, tujuannya untuk mengetahui tingkat penguasaan siswa terhadap pokok bahasan tertentu. Informasi dari evaluasi formatif dapat dipakai sebagai umpan balik bagi pengajar mengenai proses pengajaran.

[Baca Juga: Tingginya Pendidikan Belum Tentu Mencetak Pribadi yang Terdidik]

[Baca Juga: Aplikasi online berbasis web untuk koreksi LJU]

 

Sumber bacaan dan kutipan:
https://dvcodes.com/perbedaan-penilaian-formatif-dan-sumatif-beserta-contohnya
Poerwanti, E. (2015). Konsep dasar asesmen pembelajaran. Asesmen Pembelajaran di SD, (1), 1-44.
  • forum

    Comment Here...

    account_circle
    email
    create
Artikel terkait...
navigation